Tujuan partai politik

 Indonesia merupakan negara demokrasi di mana warganya bebas membentuk partai politik. Partai politik telah menjadi bagian utama dari politik di hampir setiap negara.

Tujuan partai politik terkait dengan memenangkan pemilihan, menjalankan pemerintahan, dan memengaruhi kebijakan publik. Sebuah partai politik memiliki anggota yang menyetujui beberapa kebijakan dan program untuk masyarakat. Tujuan partai politik ini biasanya berfokus pada kebaikan bersama. 

Tujuan partai politik menjalankan tugas penting dalam pemerintahan. Tujuan partai politik pada dasarnya adalah untuk mencalonkan kandidat untuk jabatan publik dan untuk mendapatkan sebanyak mungkin dari mereka terpilih.

Biasanya tujuan partai politik lah yang mendasari berdirinya partai politik tersebut

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut ahli politik Carl J. Friedrich, partai politik adalah adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

Melansir Ensiklopedia Britannica, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik. Partai politik adalah sekelompok orang atau badan terorganisir yang berusaha mendapatkan kekuasaan politik melalui pemilihan umum untuk menjalankan urusan suatu negara.

Dalam pengertian yang lebih luas, partai politik adalah seluruh aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan dirinya dengan partai politik tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan partai tersebut.

Tujuan partai politik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, tujuan partai politik terbagi menjadi tujuan umum dan khusus.

Tujuan partai politik secara umum

Secara umum, tujuan partai politik di Indonesia adalah:

- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia; dan

- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan partai politik secara khusus

Secara khusus, tujuan partai politik adalah:

- meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

- memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

- membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Tujuan partai politik Tujuan partai politik Reviewed by Aldiangga on Desember 18, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.