Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
Penyelenggaraan kesekretariatan dinas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan, urusan umum dan kepegawaian , peñatausahaan keuangan dan pengkordinasian tugas-tugas bidang.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan
Menetapkan rumusan kebijakan, koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas- tugas bidang secara terpadu
Penyusunan rumusan kebijakan pelayanan administratif dinas
Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan
Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat
Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan
Penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas
Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas dinas
Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian dan bahan pertanggungjawaban Pelaksanaan tugas dinas
Penyusunan pelaporan Pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan
Pengevaluasian Pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Pelaksanaan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kes
Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan ,melaksanakan tugas pelayanan serta pengkoordinasian penyusunan rencana dan program dinas.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penyusunan rencana dan progam kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas
Melaksanakan penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja dinas
Melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan dan perencanaan dinas lainnya (RENSTRA).
Melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas
Melaksankan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas yang meliputi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
Dinas kepemudaan Olah Raga
Reviewed by Aldiangga
on
Desember 11, 2021
Rating: