Setahu saya penempatan pekerja Migran ke Polandia saat ini sedang bermasalah, karena gaji yang ditawarkan terlalu kecil untuk penempatan ke Polandia diukur dari biaya yang harus dikeluarkan oleh Pekerja Migran Indonesia dalan proses penempatan dan jauhnya Polandia itu sendiri dari Indonesia. Info terakhir yang kami terima menyebutkan seperti itu.
Tapi itu hal lain. Terkait dengan pertanyaan, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan bekerja ke Polandia.
- Sampai saat ini skema penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ke Polandia masih berupa skema penempatan Mandiri atau melalu Agensi (P3MI). Belum ada skema penempatan ke Polandia yang difasilitasi oleh Pemerintah seperti ke Korea Selatan, Jepang dan Taiwan ( SP2T ).
- Sebaiknya anda datang ke salah satu kantor UPT BP2MI yang terdekat di daerah anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas kami agar anda mendapatkan informasi yang jelas, terutama mengenai status P3MI yang memiliki Job Order ke Polandia. Apakah P3MI itu resmi atau tidak atau sedang kena sanksi dapat diketahui di UPT BP2MI. Jika anda berdomisili di Jakarta, anda dapat ke UPT Ciracas ( google saja alamat lengkapnya ).
Dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri secara resmi ? ( berlaku ke semua negera )
- E-KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat ijin suami/ istri / orang tua / wali yang diketahui kepala desa atau lurah setempat
- Sertifikat kompetensi
- Surat keterangan sehat (MCU) di sarana kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk PMI
- Kartu BPJS
BACA JUGA :SARAT DAN GAJI DI TAIWAN
Dokumen-dokumen diatas bukan untuk mempersulit, namun untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia agar hak-hak mereka tidak hilang ketika terjadi masalah. Saya sarankan anda berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor terdekat di daerah anda.
Bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri ?
- Pendaftaran ( bila lewat P3MI, harus datang ke P3MI tersebut )
- Seleksi ( tergantung dari persyaratan yang ditentukan dan P3MI yang memiliki Job order ke Polandia )
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
- Penandatanganan perjanjian penempatan
- Pendaftaran kepersertaan Jamsos
- Pengurusan Visa Kerja
- Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan
- Penandatanganan Kontrak Kerja
- Berangkat
Perlu diketahui bahwa, saat ini ada 10 Jabatan Pekerjaan luar negeri untuk PMI yang termasuk dalam program pembebasan biaya penempatan ke luar negeri. Jabatan-jabatan tersebut adalah :
- Pengurus rumah tangga
- Pengasuh orang tua
- Pengasuh bayi
- Juru masak
- Supir keluarga
- Pengasuh anak
- Pekerja ladang
- Perawat taman
- Petugas kebersihan
- Awak kapal perikanan.
Saya sarankan berkonsultasi dulu kepada pt anda agar tidak terjadi kesalah pahaman.
Semoga membantu.